Pemerintah Resmi Membubarkan FPI

FPI. (ist) - Pemerintah Resmi Membubarkan FPI
FPI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan, pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Menkopolhukam didampingi oleh para petinggi negara lainnya saat mengadakan konferensi pers terkait pengumuman ini.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing,” terang Mahfud. 

Bacaan Lainnya

Mahfud menjelaskan, pembubaran FPI berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014. Selain itu, FPI telah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 2019 lalu. Mahfud meminta kepada pemerintah dan daerah untuk tidak menggubris FPI.  

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” papar Mahfud. 

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini,” imbuh Mahfud. 

Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. 

Sementara itu, pihak tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menanggapi, FPI membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai dibubarkan pemerintah. Menurutnya, pergantian nama organisasi merupakan suatu hal yang wajar. 

“Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” kata Sugito, dilansir dari CNN Indonesia. 

Sugito menyebut, pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sugito memandang, pembubaran FPI sebagai proses politik, bukan persoalan hukum. 

“Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya,” ujar Sugito. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait