Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Dugaan Terkait Jaringan Teroris

Penangkapan Munarman. (ist) - Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Dugaan Terkait Jaringan Teroris
Penangkapan Munarman. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/8/2021) sore. Ia ditangkap di rumahnya di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Munarman terkait dengan kasus bom di Makassar beberapa waktu lalu. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindakan terorisme.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya karena kaitan dengan kasus Makassar,” kata Argo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Munarman terkait dengan baiat kelompok radikal ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut,” seru Ramadhan.

Saat ditangkap, mata Munarman ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol. Ramadhan menyatakan, hal tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap,” ungkap Ramadhan

Sejumlah barang bukti disita oleh aparat. Salah satunya adalah cairan bahan peledak TATP atau yang biasa dikenal dengan Ibu Setan. Selain itu, sejumlah dokumen, serbuk mengandung nitrat tinggi, dan atribut FPI juga turut diamankan.

Sementara itu, pengacara Munarman, Aziz Yanur mengaku heran sebab status tersangka kepada Munarman telah ditetapkan sejak 20 April 2021. Ia menolak untuk menandatangani surat penetapan tersangka itu.

“Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima, karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 (April 2021). Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin, ya kita menolak,” jelas Aziz, Rabu (28/4/2021).

“Ada beberapa botol  plastik yang berisi cairan TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak. Ini mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi,” ujar Ramadhan. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait