Nama : Wana Salma Labibah
NIM : 201810370311118
Teknik Informatika – Universitas Muhammadiyah Malang
Berkaca melalui sebuah judul buku “Media Sosial Agama Baru Masyarakat Milenial” yang dituliskan oleh Nurudin. Tidak heran setiap tahunnya penggunaan social media semakin meningkat. Informasi yang tersedia dalam media sosial tidak kalah update dengan media lainnya. Banyak kalangan milenial mencari informasi terkait lapangan pekerjaan karena, informasi yang diberikan secara singkat, padat dan jelas. Selain dari mencari lapangan pekerjaan, media sosial juga dijadikan media jual beli atau biasa dikenal sebagai e-commerce dan sebagai pencarian berita terbaru, mulai dari dunia entertainment, politik dan lainnya. Setiap media pastinya menyediakan informasi didalamnya, berupa fakta maupun opini. Informasi didalamnya juga memiliki data data seperti contohnya data pribadi, yang harus tersimpan dengan rapi dengan keamanan yang sangat ketat, sehingga tidak ada seseorang yang dapat mengambil celah untuk mencuri, memanipulasi data dari media sosial ataupun e-commerce.
Kasus yang sempat gempar di Indonesia adalah pembobolan atau pencurian data – data pribadi pengguna Tokopedia pada 2 Mei 2020 oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terhadap informasi pengguna. Data yang dibocorkan sebanyak 91 juta data pribadi pengguna, Data tersebut dijual di dark web berupa user ID, email, nama lengkap , tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone, dan password (kata sandi) yang masih tersandi. Untuk itu perusahaan tokopedia berusaha meningkatkan keamanan serta menyelesaikan permasalahan data pengguna yang telah dibocorkan oleh oknum tidak dikenal guna mengembalikan kepercayaan pengguna serta kepada perusahaan e-commerce lainnya. Bentuk tindakan yang diberikan oleh perusahaan tokopedia ialah menelusuri karyawan yang bekerja dibagian data, selain itu Tokopedia William Tanuwijaya meminta kepada pengguna untuk mengganti beberapa langkah sebagai pengaman diantaranya:
- Mengganti kata sandi akun secara berkala
- Tidak menggunakan kata sandi yang sama di berbagai platform digital
- Menjaga OTP, untuk tidak memberikan kode OTP kepada pihak manapun
Dari kejadian tersebut, perusahaan juga memiliki kerugian, mulai dari kerugian yang dihadapi oleh sejumlah karyawan yang terlibat dalam suatu insiden harus bekerja malam hari, dan apabila masalah ini tidak cepat ditanggapi maka dimungkinkan perusahaan mendapatkan kerugian dalam reputasi dan finansial. Hal tersebut yang membuat kita mengerti, betapa berharga sebuah data yang tersimpan dalam sebuah akun e-commerce, media sosial ataupun lainnya. Jika data yang tersedia sudah dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa saja menjadi bahan untuk meretas akun lainnya, seperti transaksi belanja yang terdapat di e-commerce, ATM, kartu kredit ataupun lainnya.
Oleh karena itu, dalam dunia IT kasus tersebut masuk dalam contoh Cyber Crime, dimana maksud dari Cyber Crime itu sendiri adalah suatu kegiatan atau aktivitas kejahatan dalam dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat serta media internet untuk berbuat kejahatan. Pada kasus diatas, cyber crime yang dilakukan adalah cyber crime dengan tipe Identity Theft. Kegiatan ini merupakan aksi kejahatan yang bertujuan untuk mencuri identitas dari pengguna, dalam hal ini adalah identitas dari pengguna Tokopedia. Hal tersebut merupakan contoh pelanggaran dalam beretika di internet.
Dalam menggunakan internet, pastinya memiliki etika yang biasa dikenal sebagai etika dalam dunia maya (Cyber Ethics). Menurut Wikipedia, Cyber Ethics adalah sebuah etika sebagai cabang ilmu filsafat yang berkaitan dengan etika komputer dari pemakai internet dan membahas mengenai perilaku pengguna dunia maya serta apa yang dilakukan mereka pada dunia siber tersebut. Dengan kata lain, Cyber Ethics adalah suatu aturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis di dalam ranah teknologi informasi yang mengatur pengguna dari teknologi informasi tersebut. Tentunya aturan tersebut sudah disepakati bersama oleh sesama pengguna teknologi informasi. Sehingga, setiap pengguna teknologi informasi harus menaati cyber ethics yang telah disepakati.
Setiap lembaga atau perusahaan memiliki cyber ethics yang berbeda, tergantung pada perusahaan tersebut. Di Indonesia cyber ethics memiliki aturan tertulis yang mana tercantum dalam Undang – Undang 11/2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didalamnya terdapat beberapa pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Pasal 30 ayat 1 berisikan tentang aktivitas yang dapat dijatuhi hukuman pidana, diantaranya :
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
Ancaman terhadap seseorang yang melanggar UU ITE pasal 30 dengan mendapatkan pidana penjara selama kurang lebih 8 tahun dan atau denda sebesar 800 juta sesuai dengan pasal 51 ayat 1 UU ITE. Demikian, perlu adanya edukasi dini terkait UU ITE agar nantinya setiap orang tetap waspada dalam berinternet dengan memperhatikan etika di dalamnya, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dengan tiap orangnya melakukan kegiatan dengan sengaja dan tidak memiliki hak untuk melakukan atau menggunakan.
Resources :
Novellno, Andry. 2020. Bos Tokopedia Bicara Soal Pencurian 91 Juta Data Pengguna. Diambil dari artikel CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200512123606-185-502440/bos-tokopedia-bicara-soal-pencurian-91-juta-data-pengguna
Wicaksono, Adhi. 2020. Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual. Diambil dari artikel CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual/
Ahmad, Daffa. 2019. Cyber Ethics. Diambil melalui wordpress. https://ahmaddaffaalghifari.wordpress.com/2019/03/11/cyber-ethics/