PPDI Pasuruan Minta Kenaikan Tunjangan Tahun 2021

Perwakilan PPDI Kabupaten Pasuruan saat Audensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan - PPDI Minta Kenaikan Tunjangan Tahun 2021
Perwakilan PPDI Kabupaten Pasuruan saat Audensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, SERU.co.id – Puluhan perwakilan perangkat desa yang tergabung Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan, pada Senin (23/11/2020) mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya pada komisi I.

Kedatangan para perangkat desa tersebut, untuk mengadukan dan meminta kesejahteraan bagi perangkat desa, yang selama ini menjadi garda terdepan melayani masyarakat serta bekerja non stop 24 jam.

Bacaan Lainnya

“Kami memohon pada komisi 1 untuk dapatnya membantu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Dimana selama ini gaji perangkat desa total Rp. 2,4 juta/bulan, terinci Rp. 1,7 juta (penghasilan tetap) dan Rp. 650 ribu (tunjangan). Penghasilan itu belum terpotong Rp. 149 ribu untuk iuran BPJS dan pajak penghasilan, artinya rata-rata perangkat desa menerima penghasilan bersih Rp. 2050 ribu/bulan,” ucap Son Haji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.

Lebih lanjut, disampaikan Nurai, dengan penghasilan Rp.2050/bulan belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang mana jam kerja melayani masyarakat wajib setiap saat dibutuhkan atau siap 24 jam.

“Untuk itu kami (perangkat desa) meminta anggota dewan khususnya komisi 1, sebagai jembatan kami pada pihak Pemkab Pasuruan untuk menaikan uang tunjangan perangkat desa dari Rp. 650 ribu menjadi Rp. 1,5 juta atau disesuaikan dengan kebijakan Pemkab Pasuruan (Bupati),” ujar perangkat desa dari Desa Martopuro,Kecamatan Purwosari yang juga menjabat sebagai Sekretaris PPDI Kabupaten Pasuruan ini.

Mendapati keluh kesah perwakilan perangkat desa, Ketua Komisi 1 Dr.Kasiman menyampaikan, permintaan tersebut telah disampaikan pada Pandangan Umum (PU) nota keuangan Bupati Pasuruan pada APBD 2021 minggu lalu. Pada PU hampir seluruh fraksi yang ada meminta adanya kenaikan kesejahteraan kepala desa, BPD dan perangkat desa. Hal ini telah disesuaikan dengan usulan Bupati Pasuruan menaikan UMSK Kabupaten Pasuruan 2021 sebesar 5,65% dari sebelumnya.

“Untuk itu kami meminta agar para perangkat desa agar lebih bersabar serta melihat kekuatan keuangan daerah (Pemkab Pasuruan), artinya berapa pun nantinya kenaikan kesejahteraan yang akan digodok oleh executif dan executive diterima dengan lapang dada,” pungkas Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan. (hen/mzm)

disclaimer

Pos terkait