Kadispendik Panggil Kepala Sekolah SMPN 2 Purwodadi

Audensi dan Klarifikasi AJPB dengan Dispendik Kabupaten Pasuruan - Kadispendik Panggil Kepsek SMPN 2 Purwodadi
Audensi dan Klarifikasi AJPB dengan Dispendik Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, SERU.co.id – Pasca audensi dan klarifikasi atas pernyataan Kepala Sekolah SMPN 2 Purwodadi bersama antara Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), pejabat Dispendik Kabupaten Pasuruan dan Didik (Kepsek SMPN 2 Purwodadi) pekan kemarin (18/11/2020).

Pada pertemuan tersebut pihak Dispendik Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Heri (Sekretaris Dispendik) dan Solihin (Kabag Dikdas Dispendik), berjanji segera menyampaikan hasil pertemuan dengan Kadispendik dan Senin (23/11/2020) hasilnya disampaikan pada awak media (AJPB).

Bacaan Lainnya

Dimana pada audensi/klarifikasi, AJPB meminta ada punishmen pada Kepsek SMPN 2 Purwodadi atas pernyataannya yang mengandaikan ‘jurnalis bagai maling’.

“Kami sudah menyampaikan hasil audensi lalu pada Kadispendik, dan sesuai jadwal yang bersangkutan (Kepsek SMPN 2 Purwodadi) dipanggil Kadispendik beserta jajaran pada Selasa (24/11/2020- hari ini-red),” ucap Heri, Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan melalui sambungan yang dilakukan oleh Bainah salah satu pengurus harian AJPB.

Sementara itu Henry Sulfianto, Ketua AJPB saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu hasil pemanggilan Kepala Sekolah SMPN 2 Purwodadi yang dilakukan oleh Kadispendik. “Artinya, kami akan menagih janji yang disampaikan oleh Sekretaris Dispendik untuk memproses perilaku yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang telah melecehkan profesi jurnalis,” tukasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, puluhan jurnalis yang tergabung dalam AJPB pada Rabu (18/11/2020) meluruk Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Ini lantaran adanya ucapan atau pernyataan Didik Pramadiyanto yang mengibaratkan jurnalis yang datang melaksanakan tugas jurnalis di SMPN 2 Purwodadi sebagai maling. (tam/mzm)

disclaimer

Pos terkait