Kota Malang Belum Wacanakan Buka Tempat Hiburan

Pemkot Malang belum izinkan buka bioskop dan hiburan malam - Kota Malang Belum Wacanakan Buka Tempat Hiburan
Pemkot Malang belum izinkan buka bioskop dan hiburan malam. (ist)

Malang, SERU.co.id – Meski mulai bermunculan daerah-daerah yang memperbolehkan tempat hiburan dibuka, di antaranya Kabupaten Malang dan Kota Batu. Namun hingga kini, Kota Malang belum membuka tempat hiburan, lantaran rawan terjadinya polemik di masyarakat.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, belum mewacanakan akan membuka tempat hiburan malam dan bioskop. Alasannya, Kota Malang belum berani mengambil resiko, karena masih berada di zona orange. Terlebih kemungkinan bisa kembali ke zona merah.

Bacaan Lainnya

“Belum bisa membuka bioskop dan hiburan malam dalam waktu dekat ini. Nanti akan kita coba berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait pembukaan itu,” ungkap Sutiaji.

Disinggung mengenai wilayah lain di Malang Raya yang telah membuka kembali tempat hiburan dan bioskop, Sutiaji hanya menyatakan perbedaan zona yang menjadi pertimbangan dalam persoalan ini.

“Ya kalau disana kan sudah masuk zona kuning. Tapi ini akan kami diskusikan dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar),” ujar pria penghobi olahraga badminton dan gowes ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni pun menjelaskan terkait izin pembukaan bioskop. Sebagaimana Perwali Nomor 30 Tahun 2020, pembukaan bioskop belum diizinkan.

Namun, jika pelaku usaha bioskop berkeinginan membuka kembali bioskopnya, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya surat izin kepada Tim Satgas Covid-19, ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kota Malang dan Polresta Malang Kota.

“Semua persyaratan itu sudah tertuang di Perwali Nomor 30 Tahun 2020,” serunya.

Pemilik usaha diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan, tanda jaga jarak, dan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen.

“Kami sarankan agar membuat surat izin. Kalau surat tersebut belum di acc, ya jangan buka dulu,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait