Bakal Bangun KIHT di Malang Selatan
Malang, SERU.co.id – Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai salah satu cara untuk merangkul industri rokok rumahan yang ada khusunya malang selatan.
Menurut Kepala Bea Cukai Malang Lathif Helmy bahwa adanya rencana pembangunan KIHT di Kabupaten Malang ini berguna untuk mengurangi peredaran produksi rokok rumahan yang belum memiliki izin atau ilegal.
Lathif menambahkan dalam rencana KIHT ini terkendala akan ketersediaan lahan yang belum memadai. “Harusnya lahan yang diperlukan seluas 200 meter persegi untuk setiap produsen rokok rumahan. Dari situ nanti akan dilakukan perubahan regulasi di Dinas Perdaganagan (Disperindag) atau dari regulasi Bea Cukai,” ungkapnya.
Untuk membentuk suatu Kawasan Industri itu diperlukan beberapa persyaratan agar nantinya bisa menjadi kawasan terpadu. “Disitu itu nantinya ada 5, 10 atau 15 perusahaan rokok baru bisa dibilang sebagai kawasan industri,” tuturnya saat diwawancarai awak media pada, Senin (14/9/2020).
Sedangkan pengelolaan KIHT ini nanti bisa dikelolah oleh Pemkab Malang ataupun Badan Umum Milik Daerah (BUMD), Badan Umum Milik Negarab (BUMN), dan juga Swasta.
Lathif juga menambahkan saat penyelenggaraan KIHT ini Pemkab bisa menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Berdasarkan gambaran yang sudah dibentuk, lokasi yang akan digunakan sebagai KIHT ini berada di Daerah Malang Selatan, “karena di sana merupakan sentral industri terbesar di Kabupaten Malang” imbuhnya. Harapannya nanti jika KIHT terealisasi bisa mengurangi peredaran rokok ilegal khususnya Kabupaten Malang.