Situbondo, SERU.co.id – Sebanyak 38 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring razia tim gabungan Satpol PP Pemkab, Polres, TNI, Pengadilan Negeri Situbondo dan pihak terkait. Dari 38 pelanggar 2 di antaranya Pegawai Negeri Sipil Pemkab Situbondo, Senin (14/09/2020).
Razia tim gabungan yang berlangsung di depan Pasar Senggol Jalan Pemuda, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Perbup Nomor 45 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Razia masker tersebut dilakukan oleh tim gabungan dengan dilakukan sidang di tempat oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Situbondo. Dalam sidang tersebut, para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial menyapu trotoar di depan Pasar Senggol.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo I Ketut Suarta SH MH kepada awak media menjelaskan, bahwa sidang di tempat yang memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut, bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar Inpres No. 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Situbondo No. 45 Tahun 2020.
“Sidang di tempat bagi para pelanggar Perbup No. 45 Tahun 2020 yang baru pertama kali dilaksanakan ini tidak memberikan sanksi denda. Tapi, memberikan sanksi sosial menyapu selama 30 menit kepada para pelanggar. Kemudian untuk sidang di tempat beberapa hari kedepan, baru kita akan memberikan sanksi denda Rp 50.000,- hingga Rp 150.000,- “jelas Ketua Pengadilan Negeri Situbondo I Ketut Suarta SH MH.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah Kabupaten Situbondo Abd Rasyid menjelaskan bahwa, razia tim gabungan ini dilakukan, karena masih ada masyarakat yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Perbup No. 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo harus berfungsi sebagaimana mestinya, “jelas mantan Camat Mangaran itu.
Lebih lanjut, Abd Rasyid mengatakan, Satpol-PP tidak akan pandang bulu dalam memfungsikan Perbup No. 45 Tahun 2020 dan menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Situbondo.
“Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjaring razia masker tersebut juga kita beri sanksi sosial menyapu selama 30 menit. Kami tidak akan pandang bulu untuk menegakan Perbup No. 45 Tahun 2020,” katanya.
Ditambahkan Abd Rasyid, bagi masyarakat yang kepergok tidak memakai masker, maka mereka langsung di data dan diberikan sanksi sosial berupa menyapu, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan shalawat nariyah membaca teks Pancasila.
“Razia sekarang baru kita berikan sanksi sosial dan untuk razia selanjutnya akan kita beri sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar Perbup No 45 Tahun 2020, “tegasnya. (her/im)