Banyuwangi SERU.co.id – Komisi 1 DPRD Banyuwangi lakukan sidak pembangunan Swalayan Vionata, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan saat proses pengurusan pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Pengurusan Ijin Usaha, Senin (14/9/2020)
Sidak dipimpin ketua Komisi 1, Irianto didampingi Camat Genteng, Firman Sanyoto, serta dinas terkait, antara lain dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dinas Perhubungan, dinas PU Bina Marga Cipta Karya, dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi serta beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) mendatangi lokasi pembangunan Swalayan Vionata.
Terungkapnya dugaan pemalsuan tandatangan ketika ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi menanyakan perihal proses tandatatangan warga yang ada disekitar Swalayan Vionata kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) 9, RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Bambang Sunarto. Menurut Bambang Sunarto saat itu dirinya didatangi Hudori untuk meminta tandatangan warga guna proses permohonan IMB.
“Kalau yang ngurus tandatangan warga itu bukan saya. Tapi Hudori. Saya hanya meminta tandatangan warga yang ada disekitar rumah saya saja. Selebihnya Hudori saya suruh ngurus sendiri,” ujar Bambang Sunarto menjawab pertanyaan ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto.
Menurut Irianto kedatangannya ke proyek pembangunan swalayan Vionata Genteng ini untuk mengecek secara langsung kebenaran permohonan IMB. Pasalnya sesuai data yang dimiliki warga yang berbatasan langsung dengan pembangunan Swalayan Vionata ini tidak dimintai tandatangan bahkan tidak mengerti sama sekali.
“Semoga apa yang saya punyai ini salah. Dan saya tidak menuduh kalau Swalayan Vionata Genteng melakukan dugaan manipulasi data. Tapi saya akan menanyakan langsung kepada warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng ini. Apakah mereka tandatangan atau tidak,” kata anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi PDI Penjuangan ini.
Ditempat yang sama anggota Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda sangat menyayangkan adanya dugaan manipulasi data untuk proses pengajuan IMB, IPPT dan Ijin Usaha Swalayan Vionata Genteng.
Menurut Ficky Septalinda, jika data permohonan itu diduga palsu, sangat bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014. Dalam UU tersebut mengamanatkan sebelum menetapkan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi masyarakat. Pejabat pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan klarifikasi kepada masyarakat secara langsung.
“Fakta di lapangan, warga yang bersebelahan dengan Swalayan Vionata Genteng ini justru tidak dimintai tandatangan. Tapi kenapa perijinannya bisa keluar,” ungkap Ficky yang juga ketua Fraksi PDI Penjuangan ini.
Sementara perwakilan dari Swalayan Vionata Genteng, Nanang Puguh Legowo proses permohonan IMB ke DPMPTSP sudah sesuai prosedur. Menurutnya, jika proses permohonan tersebut tidak sesuai mekanisme dimungkinkan perijinannya tidak akan keluar.
“Untuk mendirikan swalayan ini perijinannya sudah sesuai dengan aturan. Faktanya, ijinnya keluar,” ujar Nanang.
Sementara dua warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, Daroji dan Rudi Hartono Latif mengaku jika dirinya tidak dimintai tandatangan.
Daroji mengaku kediamannya berdampingan dengan Swalayan Vionata ini tidak pernah diberitahu atau ditemui oleh pihak Vionata.
“Rumah saya itu gandeng dengan proyek pembangunan swalayan Vionata ini. Tapi saya tidak pernah dimintai tandatangan,” keluhnya.
“Nggak usah tanya saya. Silahkan menanyai warga yang bersebelahan dengan Swalayan Vionata ini. Apakah mereka dimintai tandatangan apa tidak. Pilih secara acak saja. Pasti jawabannya tidak pernah dimintai tandatangan untuk proses pengajuan permohonan IMB ini,” tegas Rudi Hartono Latif. (ant)