Denpasar, SERU.co.id – Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mendapat demosi dan dimutasi ke wilayah hukum Polres Bangli serta wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Sanksi tersebut dijatuhkan usai Aipda Eka terbukti melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat sedang bertugas.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy SIK membenarkan sidang etik telah dilaksanakan. Arisandy mengatakan, sanksi terhadap Aipda Eka juga sudah resmi dijatuhkan.
“Sanksi administratif dijatuhkan dalam bentuk mutasi bersifat demosi selama satu tahun dari jabatan semula. Berdasarkan keputusan resmi, Aipda Eka akan dipindahtugaskan ke wilayah hukum Polres Bangli,” seru Ariasandy, dikutip dari Radar Bali, Minggu (13/7/2025).
Sidang etik tersebut digelar, pada Jumat (11/7/2025). Aipda Eka ditetapkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela yang mencederai nilai-nilai etika dan integritas institusi kepolisian. Sidang tersebut juga mengungkap, Aipda Eka memiliki hubungan dekat dengan I Nyoman Sariana alias Dede (45), seorang pria yang dikenal sebagai wartawan abal-abal.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Aipda Eka. Sanksi etik berupa kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh.
Peristiwa ini disebut berlangsung secara terus-menerus sejak Mei 2025. Mencapai puncaknya pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Saat itu, Andre diduga dihalang-halangi saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Kejadian tersebut turut memicu kecaman luas usai potongan video yang dianggap mencemarkan nama baik Andre beredar di berbagai platform media sosial. Penyebaran video tersebut berpotensi merusak reputasi sang jurnalis dan memperkeruh suasana.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Andre, advokat muda Yulius Benyamin Seran SH menyatakan, telah melayangkan dua laporan pidana terhadap pelaku yang sama.
“Ada dua peristiwa hukum yang kami laporkan. Pertama, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Kedua, mengenai dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas pengacara asal Atambua, NTT ini, dikutip dari Baliberkaryacom.
Selain itu, Yulius juga meminta agar Polda Bali mengusut keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan. Namun diduga tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki media resmi.
Sementara itu, Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Ariel Suardana SH MH menyatakan, kliennya, korban intimidasi, telah memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia menegaskan, tindakan Aipda Eka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Ini penting, tidak hanya untuk keadilan bagi jurnalis. Namun juga untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap profesional dan akuntabel,” tegas Ariel.
Solidaritas Jurnalis Bali turut mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini. Pihaknya menyerukan pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam persidangan, Aipda Eka menyatakan, menerima seluruh putusan dan sanksi yang dijatuhkan terhadapnya. (aan/mzm)