60 Pekerja di Kota Malang Terkena PHK, Perselisihan dengan Perusahaan Dipastikan Selesai

60 Pekerja di Kota Malang Terkena PHK, Perselisihan dengan Perusahaan Dipastikan Selesai
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang membeberkan adanya kasus PHK, namun perselisihan antara pekerja dan perusahaan dipastikan selesai. (foto: ws13)

Malang, SERU.co.id – Sampai melewati triwulan pertama 2025, sudah ada 60 pekerja di Kota Malang yang terkena PHK. Disnaker-PMPTSP Kota Malang menyebut, terdapat perselisihan antara pekerja dan perusahaan, namun kasus tersebut dapat terselesaikan.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, 60 pekerja itu melaporkan adanya perselisihah terkait PHK. Pihaknya lalu melakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja, agar perselisihan dapat terselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Perselisihan itu tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya. Persoalan bisa diselesaikan secara bipartit ataupun tripartit di Kota Malang,” seru Arif.

Dengan adanya mediasi, pihak pengusaha dan pihak pekerja sama-sama menerima keputusan PHK. Arif mengatakan, adanya alasan yang masih masuk akal, akhirnya membuat pihak pengusaha dan pekerja sama-sama menerima.

“Ada beberapa macam perusahaan. Banyak dari sektor jasa, sektor properti juga banyak,” ujarnya.

Perusahaan-perusahaan itu melakukan PHK, karena berbagai faktor internal dan eksternal perusahaan. Faktor internal terkait dengan kedisiplinan pekerja hingga capaian kinerja, sedangkan faktor eksternal terkait dampak kondisi ekonomi terhadap keuangan perusahaan.

“Banyak faktor, seperti indisipliner karyawannya, tidak memenuhi target yang ditetapkan, gaji tidak sesuai kesepakatan. Dan ada faktor lain seperti masalah keuangan yang dilaporkan ke kami,” urai Arif.

Adanya berbagai faktor tersebut, menjadi bahan pemaparan ketika dilakukan mediasi. Mediasi ada yang digelar secara dua pihak antara perusahaan dan pekerja, serta mediasi yang melibatkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang secara langsung.

“Faktor-faktor itu harus disampaikan saat pertemuan bipartit atau tripartit. Sehingga alasannya bisa diterima oleh masing-masing pekerja ataupun pengusaha,” tegasnya.

Arif mengakui, perselisihan antara perusahaan dan pekerja harus diselesaikan terlebih dahulu. Pihaknya tidak serta merta mengeluarkan pengesahan atas keputusan PHK yang dilakukan perusahaan tanpa kesepakatan bersama.

“Kami memastikan konsekuensi dari pemutusan hubungan kerja dan pemberian hak-hak pekerjanya. Jadi PHK yang dialami 60 orang ini, sekarang sudah mendapat pengesahan dari Disnaker-PMPTSP,” tuturnya.

Sampai saat ini, masih banyak perusahaan di Kota Malang yang berencana melakukan PHK. Disnaker-PMPTSP masih merekap laporan dari masing-masing perusahaan yang melapor.

“Tetapi kalau belum mendapatkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, kami belum bisa memberikan pengesahannya. Ketika ada persoalan di hubungan kerja pun harus dilaporkan ke kami,” imbuhnya.

Arif menegaskan, pihak pekerja semestinya tidak bisa menerima PHK secara mendadak. Perlu kesepakatan bersama dan pihak perusahaan harus memberikan pesangon sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal. (ws13/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait