Jakarta, SERU.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), di Istana Negara, Rabu (19/8/2020), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Acara pelantikan disiarkan secara virtual melalui kanal Sekretariat Presiden.
Pelantikan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/M/2020 ini melantik sembilan anggota Kompolnas. Tiga anggota Kompolnas datang dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Kemudian, tiga anggota selanjutnya merupakan pakar kepolisian dan tiga lainnya adalah tokoh masyarakat.
Berikut daftar nama Kompolnas yang dilantik p
Presiden Jokowi periode 2020-2024, beserta tugasnya:
1. Menko Polhukam Mahfud Md, sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sebagai anggota.
4. Benny J Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
7. Yusuf, mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
8. Muhammad Dawam, mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
9. Poengky Indarti, mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
Menurut Mahfud MD, Kompolnas bertugas untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada Kepolisian. Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif, dimana akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh.
“Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke Polri, betul-betul bisa memberi masukan. Kalaupun bentuknya pengawasan, akan diolah secara internal, untuk langsung disampaikan ke kepolisian,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, Kompolnas akan melakukan pertemuan resmi antar-institusi, dalam menyampaikan masukan pada Kepolisian dan menyampaikan kebijakan mendasar langsung ke Presiden. Sehingga kalau nanti Kompolnas ini akan menyampaikan masukan, pertimbangan, usul kepada Polri, yang sifatnya untuk memperbaiki.
“Kita akan bertemu dalam pertemuan resmi antar-institusi negara. Karena Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang. Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar. Kompolnas ini nanti akan menyampaikan kepada Presiden,” tandas Mahfud. (hma/rhd)