Bogem Muka Anak, Ayah Kandung Masuk Bui

Tersangka Hanafi orang tua yang dipenjarakan anak kandungnya sendiri
Tersangka Hanafi orang tua yang dipenjarakan anak kandungnya sendiri. (ist)

Banyuwangi SERU.co.id  – Di bogem bapak kandungnya, HI (41) warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng tega memenjarakan Hanafi (63) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Dugaan aksi pemukulan tersebut terjadi pada pada Senin (3/8/2020) malam. Dan korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Genteng, Kompol Samsodin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fendy Susanto membenarkan adanya laporan dugaan KDRT atas laporan dari anak kandungnya.

“Benar. Tersangka kami amankan atas laporan korban yang tak lain anak kandungnya sendiri,” ujar Iptu Fendy Susanto, Selasa (18/8/2020) siang.

Menurut Iptu Fendy Susanto, antara korban dan tersangka Hanafi tinggal serumah dengan korban. Sebelum dilaporakannya ke Polsek Genteng, antara korban dengan tersangka sempat cekcok masalah rumah tangga, hingga berujung pemukulan.

“Laporan dugaan KDRT itu berawal cekcok. Setelah itu tersangka diduga memukul korban, hingga  korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng,” terangnya.

Saat korban melaporkan kasus ini sambung Iptu Fendy pihaknya sempat menolak laporan tersebut. Namun korban bersikeras melaporkan ayah kandungnya hingga kasus ini berlanjut dan pihaknya mengamankan tersangka.

“Kami sempat menolak laporan itu. Tapi korban terus mendesak agar kasus pemukulan ini berlanjut diproses secara hukum,” tandasnya.

Lanjut Iptu Fendy, akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka dibagian bibir bagian atas. “Bibir korban bagian atas mengalami luka lebam,” paparnya.

Akibat pemukulan tersebut, tersangka Hanafi diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Genteng pada Kamis (13/8/2020) dan yang bersangkutan langsung di jebloskan di sel tahanan Polsek Genteng. Bahkan seluruh keluarga korban menginginkan tersangka diproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman Hukuman  lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)

disclaimer

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.