Nikahi Anak Di Bawah Umur Secara Siri, Pria Paruh Baya Masuk Bui

Banyuwangi SERU – Sungguh sial nasib NW (40) gara-gara menikahi anak dibawah umur, dia ditetapkan menjadi tersangka dan  mendekam dibalik jeruji Mapolresta Banyuwangi.

Pernikahan dini NW dengan anak bau kencur  berusia 12 tahun,  yang masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD) di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung sempat menjadi buah bibir. Bahkan viral di media sosial Facebook.

Bacaan Lainnya
NW saat menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi (ant)

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatreskrim AKP  M. Solikin Fery menjelaskan adanya informasi dugaan pernikahan anak dibawah umur, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, NW sang mempelai pria kami tetap menjadi tersangka,” ujar AKP M. Solikin Fery, Selasa (14/7/2020)

Menurut AKP Fery sapaan akrab Kasatreskrim tersangka  dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan tersangka kami tahan,” katanya.

NW saat menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi (ant)

Sebelum kasus ini masuk ranah hukum. Warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dihebohkan kabar pernikahan dini, anak yang masih di bawah umur. Pernikahan tersebut sebagai balas budi oleh ibu angkatnya kepada NW, mereka dinikahkan secara siri.

Padahal, NW yang usianya berkepala empat sudah memiliki tiga istri. Pernikahan ini sebagai balas jasa korban yang sering membantu biaya pengobatan korban saat sakit.

Imam Ghozali pendamping korban mengatakan, dinikahkan secara siri, ibu korban beralasan sebagai balas budi.

“Ibu korban beralasan anaknya dinikahkan secara siri itu sebagai jasa balas Budi,” kata Imam Ghozali.

Lanjut Imam, medengar anak kandungnya dinikahkan secara siri oleh ibu angkatnya, dia langsung murka. Ibu kandungnya tidak terima anaknya yang masih kecil dinikahkan, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Apalagi pernikahan tersebut tidak ada persetujuan dari orang tua kandung korban.

“Pernikahan di bawah tangan atau nikah siri ini ditentang oleh ibu kandung korban, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Dan pihak polisi langsung merespon laporan tersebut,” pungkasnya. (ant)

disclaimer

Pos terkait