Jokowi: Omnibus Law untuk Genjot Ekonomi 2021

Jokowi
Jokowi

Jakarta, SERU.co.id – RUU Cipta Kerja akan digunakan menggenjot ekonomi negara tahun depan. Presiden Jokowi, saat menyampaikan Nota Keuangan 2021, mengatakan, penerapan Omnibus Law diharapkan bisa mendorong investasi dan daya saing nasional.

“Omnibus Law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi,” seru Presiden.

Bacaan Lainnya

RUU ini dipastikan akan tetap berlanjut dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka. Dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional,” ujar Puan.

Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, RUU ini dibuat untuk mendorong investasi masuk dan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Makanya kita harus reformasi diri kita, makanya omnibus law sangat penting. Kita harus bersaing global, enggak boleh introvert, hanya lihat ke dalam. Kita harus lihat ke luar,” timpal Luhut.

Omnibuslaw mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, karena dianggap tidak memihak pekerja. Salah satu kritik datang dari Federask Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang mengatakan, RUU ini tidak melihat posisi seluruh elemen rakyat.

“Kalau cermat, hati-hati dan transparan, seharusnya menghargai posisi seluruh elemen rakyat. Ada buruh yang dirugikan, ada petani dan masyarakat adat yang berpotensi dirampas tanahnya. Juga menyuarakan hak rakyat untuk menyampaikan penolakan,” ujar Ketua FBLP, Jumisib, dikutip dari Tirto.

Selain FBLP, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga menolak dan menganggap Omnibus Law lebih buruk dibanding hukum pada jaman penjajahan.

Juru bicara Gebrak, Dewi Kartika menyatakan Omnibus Law lebih jahat dibanding UU Agraria pada jaman penjajahan Belanda. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait