Mantan Karyawan Konter HP Gondol Dagangan Bosnya

Pelaku pencurian handphone di Kecamatan Singosari. (foto: Ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang mantan karyawan konter handphone berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diringkus polisi. Ia dilaporkan mantan bosnya, karena satu unit handphone dagangannya raib digondol IF, pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membebaskan, TKP pencurian tersebut merupakan bekas tempat kerja pelaku. Sebuah konter handphone yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Singosari.

Bacaan Lainnya

Dadang mengatakan, pencurian tersebut terungkap ketika sang pemilik usaha melakukan stokan barang di tokonya. Saat melakukan perhitungan jumlah barang dagangan, satu unit handphone merk Realme 13, yang dibandrol dengan harga Rp3 juta hilang.

“Hilang saat melakukan pengecekan stok barang. Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko,” seru Dadang, Jumat (17/1/2025).

Selanjutnya, dari rekaman CCTV tersebut, terlihat sebuah aktivitas diluar jam kerja yang dilakukan oleh seseorang yang korban kenal. Untuk dapat masuk ke dalam tempat tersebut, pelaku masuk melalui pintu belakang. Karena mendapatkan bukti yang kuat, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” bebernya.

Dikatakan Dadang, dari pengakuan pelaku ponsel tersebut telah dirinya jual. Kemudian uang hasil penjualan tersebut, ia gunakan untuk membeli ponsel dengan merk lain. Dan sisa uang yang ada dirinya kenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” kata Dadang.

Atas perbuatan IF, dirinya terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait