Sidoarjo, SERU.co.id – Dua anggota bandar narkoba jaringan internasional dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (9/1/2025). Apriana Bastian dan Yoseph Daya Subakti terbukti bersalah karena melakukan pengedar narkotika jenis sabu seberat 88,5 kilogram.
Ketua Majelis Hakim, Irianto menyatakan, kedua terdakwa, yakni Apriana Bastian dan Yoseph Saya Subakti, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” seru Irianto.
Sidang Apriana dan Yoseph dilakukan terpisah, sebab berkas dakwaannya sendiri-sendiri. Apriana mendapat giliran sidang terlebih dulu, dilanjutkan oleh sidang Yosep.
Apriana Bastian terbukti menguasai sedikitnya 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep menguasai sedikitnya 45 kg sabu. Mereka mendapat barang dari Fredy Pratama untuk dijual dan diedarkan kepada pengedar lainnya maupun pemakai langsung.
“Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” lanjutnya.
Menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati tersebut, Apriana dan Yosep mengatakan hendak memikirkannya terlebih dahulu. Mereka juga berencana membicarakannya dengan penasihat hukum.
”Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Apriana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,6 kilogram dan 3.888 butir pil ekstasi. (sda1/ono)