Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Lolos Vonis Hukuman Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Lolos Vonis Hukuman Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim
Terdakwa pabrik narkoba di Kota Malang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (foto: Ist)

Malang, SERU.co.id – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang. Meski demikian, para terdakwa terbebas dari vonis hukuman mati dan seumur hidup yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Yoedi Anugerah Pratama mengungkapkan, berdasarkan putusan majelis hakim melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedelapan terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda, karena adanya pertimbangan dari hakim.

Bacaan Lainnya

“Tujuh terdakwa yang memproduksi dan menjadi perantara dipidana 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dengan denda Rp 2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut,” seru Yoedi.

Yoedi menjelaskan, faktor yang meringankan vonis bagi ketujuh terdakwa lainnya, karena para terdakwa tidak mengetahui secara detail tugas yang dikerjakan. Beberapa terdakwa tidak mengetahui tempatnya bekerja adalah pabrik narkoba, karena mereka baru bekerja beberapa hari. Hal inilah yang menjadi pertimbangan sehingga ketujuh terdakwa tidak divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Jadi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Sedangkan satu terdakwa yang dijatuhi vonis 20 tahun tersebut adalah YC, selaku penanggungjawab proses produksi narkoba di Kota Malang. Ia juga berperan berkomunikasi dengan dua pengendali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Bang Khen dan Koko alias Koko Amin.

“Peran besar dari YC, yang merekrut seluruh karyawannya ini. Dia juga yang melakukan proses kontrak rumah di Jalan Bukit barisan, Kelurahan Gadingkasri,” bebernya.

Meski demikian, terdapat hal-hal yang meringankan vonis hakim kepada YC, sehingga tidak mendapat hukuman mati. Yoedi mengatakan, YC juga tidak mendapatkan informasi rinci tentang aktivitas ilegal di lokasi dari kedua orang DPO tersebut.

Terkait vonis dari majelis hakim, Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih akan berkomunikasi dengan keluarga terdakwa. Hal itu dilakukan untuk merundingkan langkah selanjutnya.

“Kami akan berunding dulu dengan terdakwa dan keluarga terdakwa, upaya-upaya apa yang akan kami lakukan untuk lebih meringankan lagi. Tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima, akan kami sampaikan,” tuturnya.

Guntur bersyukur, karena ketujuh kliennya lolos dari vonis hukuman seumur hidup dan satu kliennya lolos dari vonis hukuman mati. Namun ia menilai, seharusnya kliennya juga lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan lakukan upaya hukum, pendampingan dan pengawalan terus, supaya seimbang. Pada dasarnya mereka menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya. (ws13/rhd)

Kanal: Hukum

disclaimer

Pos terkait