Tempat Hiburan di Malang Masih Tutup

PLT Kepala Bapeda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara (memo x/sur)

Selama Pandemi Covid-19

Malang, SERU.co.id – Selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Malang masih tutup. Pasalnya, tempat hiburan itu salah satu potensi kerumunan masyarakat dan ditengarai sebagai tempat penyebaran virus Corona.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menjelaskan, untuk tempat hiburan belum dibuatkan Standart Operasional Prosedur (SOP)-nya.

Namun begitu, dari informasi yang dihimpun Memo X, jika mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/566/35.07.108/2020 terkait penutupan destinasi pariwisata sepanjang jalur lintas selatan.

Untuk  dapat beroperasi, setiap pengelola harus dapat menunjukan bahwa tempat yang dikelola telah menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Malang nomor 20 tahun 2020 terkait pedoman Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin mengatakan bahwa saat ini ada dua tempat hiburan karaoke yang terdaftar. Dan untuk dapat beroperasi, tempat karaoke tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan.

“Dua tempat karaoke tersebut sudah mulai beroperasi secara bertahap sejak masuk masa transisi new normal. Bulan Juni lalu kita sudah pernah melakukan sidak, untuk meninjau kesiapan pengelola dan kedisiplinan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Guna  memastikan penerapan protokol kesehatan, pihaknya akan kembali melakukan sidak. “Bisa saja yang ketahuan melanggar kami sita KTP nya. Atau bahkan untuk pengelola, jika diketahui melanggar, bisa ditutup untuk sementara, dan kami teruskan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. (sur/man).

disclaimer

Pos terkait