Pengepul Judi Online dengan Omzet Jutaan Rupiah Perbulan di Lawang Berhasil Diringkus

PO, pelaku judi Online di Kecamatan Lawang yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lawang. (ist) - Pengepul Judi Online dengan Omzet Jutaan Rupiah Perbulan di Lawang Berhasil Diringkus
PO, pelaku judi Online di Kecamatan Lawang yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lawang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pengepul judi online, PO (45), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Lawang. Diketahui, pria tersebut mengaku dari bisnis gelap yang dirinya jalani tersebut, setidaknya dalam satu bulan dirinya dapat memperoleh omzet hingga jutaan rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, pelaku pengepul judi online tersebut berhasil diamankan di kediamannya disaat PO tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online tersebut, Jumat (1/11/2024) malam.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang, pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” seru AKP Dadang kepada awak media, Senin (4/11/2024).

AKP Dadang menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik,ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan dan buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sabagai sarana perjudian,” ungkapnya.

Ia menerangkan, untuk menjalankan aksinya pelaku melakukan modus operandi dengan berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO kemudian memasang taruhan tersebut di situs judi online dengan melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.

Dikatakan Dadang, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak dua bulan terakhir dengan mendapatkan omset dari Rp300 hingga Rp500 ribu setiap harinya.

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab judol ini masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa,” terangnya.

Untuk saat ini PO masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian. Serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait