Malang, SERU.co.id – Dari hasil pendalaman yang dilakukan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, dua nama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal oleh oknum pesilat PSHT di Kecamatan Karangploso.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur menjelaskan, penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai pemeriksaan dan fakta yang ditemukan. Yang menyatakan keterlibatan dari Nur Rochman (28), warga Dusun Tulungrejo, Desa Bumiaji, Kota Batu dan Achmad Sifak Mashudi (Hudi) (23), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kabupaten Malang.
“Perkembangan penyidikan akhirnya kita menambahkan 2 tersangka, karena dua orang ini ada perannya masing-masing juga,” seru Nur, saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Nur menjelaskan, masing-masing pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Nur Rochman adalah senior perguruan silat di Ranting tersebut juga ikut melakukan penganiayaan. Sedangkan Mashudi yang merupakan Ketua Rayon dan bertanggung jawab atas kegiatan latihan yang terjadi saat kejadian, justru membiarkan aksi penganiayaan.
“Dalam proses penyidikan akhirnya kita ketahui bahwasannya tersangka Nurohman juga melakukan penganiayaan, memukul dengan pipa sebanyak satu kali. Serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindakan,” bebernya.
Dikatakan Nur, atas penambahan dua tersangka ini, pihaknya telah menetapkan 6 tersangka anak-anak dan 6 tersangka dewasa.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan dari para pelaku yang merupakan oknum pesilat PSHT, motif pengeroyokan hingga mengakibatkan ASA (17) tewas karena korban mengunggah foto dirinya tengah menggunakan atribut perguruan PSHT di story Whatsapp. Padahal menurut mereka, korban bukanlah anggota dari perguruan tersebut.
Diketahui, Polres Malang telah menangkap 10 tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Yakni, Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi (20), Iman Cahyo Saputro (25) dan Muhammad Andika Yudhistira (19). Dan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, membeberkan, unggahan status korban tersebut diketahui oleh salah satu anggota perguruan tersebut yang juga teman satu sekolahnya, yakni MAS (16).
“Salah satu pelaku di bawah umur itu menanyakan kepada korban maksudnya apa seperti update status. akhirnya oleh korban dan tersangka bertemu di salah satu rumah pelaku. Salah satu tersangka ditanyain maksud dan tujuannya apa mengupdate status WA karena korban itu bukan dari anggota perguruan silat,” seru Nur, Jumat (13/9/2024). (wul/mzm)