Dua Pencuri Kendaraan Bermotor di Tumpang Diringkus

Dua Pencuri Kendaraan Bermotor di Tumpang Diringkus
Para pelaku pencurian kendaraan di Kecamatan Tumpang. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Rudi Santoso (24) dan Saiful Hamzah (25), warga Dusun Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonosari diringkus pihak kepolisian. Lantaran telah melakukan tindak pencurian sebuah kendaraan roda dua di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, Kamis (25/7/2024).

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, kedua pelaku tersebut mencuri kendaraan roda dua Honda Beat bernomor polisi N 2687 HHO, milik ER (20), warga Karangduren, Kecamatan Pakisaji.

“Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan usai beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” seru Dicka, Senin (29/7/2024).

Dicka menerangkan, kejadian tersebut bermula saat ER berkunjung ke rumah temannya yang berada di Kecamatan Tumpang. Kemudian kendaraan korban tersebut diparkir di depan rumah temannya.

Namun tidak lama berselang, ER mendengar suara mesin motornya yang menyala. Saat dilihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Dikatakan Dicka, melihat hal tersebut korban kemudian berteriak meminta tolong dan memberitahu warga sekitar. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga: Ajakan “Ayo Kerja” Berujung Penjara, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

Karena panik, pelaku akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Akibatnya salah satu pelaku diketahui mengalami patah tulang tangan kanan.

“Terduga pelaku berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” ungkapnya.

Dicka membeberkan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Karena kemungkinan aksi kejahatan serupa juga di lakukan di tempat yang lain.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” terangnya. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait