Malang, SERU.co.id – Mantan kepala dusun dan tokoh masyarakat Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang datangi Polres Malang, Rabu (26/6/2024). Mereka menanyakan perkembangan dari laporan ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) benama Sudha.
Mantan Kasun Desa Kanigoro, Nur Kholis menerangkan, pihaknya telah melakukan pelaporan atas kasus tersebut sejak, 15 Januari 2024 lalu. Diduga mantan kades tersebut telah melakukan beberapa indikasi kegiatan yang merugikan negara.
“Ini menyangkut masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kepala Desa Kanigoro atas nama Sudha. Kami menduga selama beliau menjabat beliau melakukan pelanggaran diantaranya korupsi tentang DD, ADD kemudian tanah kas desa,” seru Nur.
Nur menjelaskan, Sudha menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode. Dimana pada tahun 2019 yang seharusnya dirinya sudah berhenti menjadi kepala desa dan tidak memilik hak untuk mengolah desa, Sudha justru menyewakan Tanah kas desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 mendatang.
“Penyewaan tahun 2019 bahkan dia menyewakan sebelum jadi (menjabat kepala desa lagi), sebelum terpilih. Karena dia punya pemikiran pasti jadi (kepala desa), berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga sampai saat ini ya belum keluar, masih digarap oleh penyewa,” ungkapnya.
Nur juga membeberkan, terdapat salah satu perangkat desa yang direkrut oleh mantan kades tersebut dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.
“Perangkat desa yang di- SK-kan oleh pak kades itu, dimintai bayaran, dimintai uang antara Rp50 sampai 60 juta,” bebernya.
Dirinya juga menyinggung terkait dugaan kasus penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun justru membeku hingga saat ini.
“Karena itu apakah kami bertanya apakah pak Sudha, mantan kades Kanigoro ini memang kebal hukum. Kami berharap penegak hukum di wilayah Kabupaten Malang ini mengurus tuntas masalah ini, karena apa masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan. Sehingga tidak ada kesan bahwa ada orang seperti dia yang sepertinya kebal hukum,” bebernya.
Dikatakan Nur, tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 miluar. Sedangkan untuk DD dan juga ADD yang diduga digelapkan oleh mantan kades ini kurang lebih mencapai Rp5 miliar.
“Kalau seluruhnya kami menduga mulai DD dan ADD kemudian gratifikasi, kemudian penyalahgunaan tanah kas Desa itu mencapai kurang lebih Rp5 miliar. (wul/ono)