Diringkus Polisi, Chandrika Chika: Narkoba Hal Lumrah

Selebgram Chandrika Chika bersama keenam temannya diringkus polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. (ist) - Diringkus Polisi, Chandrika Chika: Narkoba Hal Lumrah
Selebgram Chandrika Chika bersama keenam temannya diringkus polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Selebgram Chandrika Chika (20) dan pro-player game Aura Jeixy beserta keempat temannya diringkus polisi, usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Bagi mereka mengkonsumsi narkoba merupakan hal lumrah dan tidak ada tujuan khusus. Mereka ditangkap di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah mengatakan, konsumsi narkotika menjadi hal lumrah bagi Chandrika Chika cs. Lantaran, tak punya tujuan khusus untuk menggunakan narkoba.

Bacaan Lainnya

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba. Seperti mungkin untuk doping atau apa tidak,” seru Reska, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Tingkatkan Kreatifitas, Diskoperindag Bondowoso Gelar Pelatihan Perajin Kuningan

Keenam tersangka telah mengkonsumsi narkoba selama setahun terakhir. Lima tersangka di antaranya, perempuan berinisial MJ (22), perempuan berinisial AT (24), laki-laki berinisial AMO (22), laki-laki berinisial HJ (27) dan laki-laki berinisial BB (25).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tuturnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran. Mereka dikenakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Empat orang positif ganja dan 2 orang metafetamine. Yang ganja AT, MJ, CK (Chandrika Chika), AMO. Dan metamfetamina itu HJ (Herli Juliansyah), BB. Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Korban Kericuhan di Stadion Kanjuruhan 127 Orang Meninggal

Salah satu tersangka, HJ diketahui Herli Jeixy Juliansah, dikenal Aura Jeixy atau Herli Juliansyah merupakan pro player e-sport game. Keenam tersangka ditangkap di hotel daerah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB. (hms/rhd)

disclaimer

Pos terkait