Bondowoso,SERU.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur (Jatim) meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak khususnya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tengah pandemi Covid-19. Pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pembayaran PBB-P2 hingga 50 persen.
Diskon pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat Bondowoso itu ditegaskan Bupati Salwa Arifin saat sosialisasi pengurangan pembayaran PBB-P2 Tahun 2020 di Pendapa Bupati Bondowoso, Rabu lalu (1/7/2020). ”Kebijakan pengurangan pembayaran PBB-P2 Tahun 2020 diambil pemkab untuk meringankan beban masyarakat dan masyarakat tetap taat membayar pajak. Ini juga demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Bondowoso,” tegasnya.

Bagi masyarakat Bondowoso yang sudah membayar PBB-P2 Tahun 2020 sebelum keluarnya kebijakan pemberian diskon, menurut Bupati Salwa, tetap mendapat diskon PBB-P2. Karena, kelebihan pembayaran PBB-P2 tahun ini akan diakumulasikan pada tahun berikutnya. ”Jadi, kelebihan pembayaran PBB-P2 Tahun 2020 akan dihitung sebagai pembayaran pajak terhutang di tahun berikutnya,” ujarnya didampingi Wabup Irwan Bachtiar Rahmat dan Sekda Syaifullah.
Kepala Bapenda Bondowoso Endang Hardiyanti mendampingi Bupati Salwa dan Wabup Irwan menjelaskan, pengurangan pembayaran pajak khususnya PBB-P2 Tahun 2020 merupakan kebijakan pemkab untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar tetap taat memenuhi kewajiban membayar pajak. ”Besarnya dikson pembayaran PBB-P2 Tahun 2020, yakni, pembayaran pajak pajak Rp. 12 ribu sampai Rp, 2 juta per tahun dapat diskon 50 persen. Sedangkan pembayaran pajak Rp 2 juta ke atas dapat diskon 10%,” jelas Endang. (ido)