Setelah itu, pelaku kakak beradik tersebut langsung mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit telepon genggam milik korban dan beberapa uang tunai yang ada di dalam dompet di rumah itu.
Dari hasil pemeriksaan di TKP dan pernyataan sejumlah saksi, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di kediamanya yang tak jauh dari TKP pada, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Rumah Lansia Disatroni Rampok, Seorang Tunanetra Meninggal Dunia
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, dari hasil pemeriksaan. Diketahui pelaku Iqbal membutuhkan uang untuk biaya pernikahannya dan kakaknya Wakhid membutuhkan uang untuk membayar hutang yang dirinya miliki.
“Bersangkutan perlu pernikahan dan memiliki hutang tidak banyak sebesar Rp5 juta relatif untuk kebutuhan sehari-sehari,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban sama-sama tidak mengenal. Ini merupakan aksi yang pertama meraka lakukan karena terdesak, selain itu rumah tersebut adalah sasaran yang dipilih secara random.
Baca juga: Gara-gara Pakai Sandal Saat Lantai Dipel, Penjaga Toko Tewas Ditusuk
“Korban dengan pelaku tak kenal. (Sasaran) Jadi secara random mendadak dan spontan.
Diketahui, kedua pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut mengambil handphone dan uang Rp700 korban. Namun handphone yang berhasil mereka gondol justru mereka buang karena panik.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. (wul/ono)
View this post on Instagram