Polres Malang Amankan 10 Tersangka Curanmor Dari 29 Laporan

Polres Malang Amankan 10 Tersangka Curanmor Dari 29 Laporan
Rilis curanmor Polres Malang (foto: wul)

Dari hasil pengamanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa barang bukti juga yang berhasil diamankan. Yakni 19 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat dan satu unit mesin speedboat tempel.

Imam menjelaskan, rata-rata faktor pendukung para pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak faktor ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata motif ekonomi salah satunya residivis yang kita sampaikan FR, 2018 sudah inkrah. Tersangkut kasus, sekarang melakukan tindak pidana yang sama,” ucapnya.

Atas perbuatan para tersangka, semuanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (wul/ono)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

disclaimer

Pos terkait