Polres Malang Amankan 10 Tersangka Curanmor Dari 29 Laporan

Polres Malang Amankan 10 Tersangka Curanmor Dari 29 Laporan
Rilis curanmor Polres Malang (foto: wul)

Malang, SERU.co.id Polres Malang berhasil meringkus 10 tersangka pencurian sepeda motor dari 29 laporan korban. Dari hasil penangkapan tersebut terdapat modus baru yang dilakukan para pemetik kendaraan curian tersebut, Sabtu (10/2/2024) siang.

“Terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang berada di 29 tempat kejadian perkara yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Ada 29 laporan polisi di mana 21 laporan polisi merupakan pengembangan penyelidikan,” seru Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Bacaan Lainnya

Imam membeberkan, kejadian tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang. Yakni Kecamatan  Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo dan Wonosari.

“Ini periodisasinya dari awal tahun yaitu tanggal, 1 Januari 2024 sampai hari kemarin 9 Februari 2024,” terangnya.

Baca juga: Polresta Makota Ringkus Curanmor Dan Penadah di Purwosari Pasuruan

Dimana 10 tersangka tersebut, UN (19), S (44), SA (48), R (27), FR (33), FT (34), SP (48), SA (45), W (28) dan SY (67). Diketahui dari  8 tersangka yang berhasil diringkus, terdapat dua penadah kendaraan-kendaraan tersebut.

Dikatakan Imam, para pelaku ini melakukan pencurian dengan berbagai modus operandi, yakni mencuri kendaraan yang tengah diparkir di lahan sawah, di teras rumah. Bahkan terdapat modus baru, dengan berpura-pura membantu korban laka lantas, yang kendaraannya selanjutnya pelaku gondol.

Baca juga: Berpura-pura Shalat Sunah, Pencuri Kotak di Sejumlah Tempat Ditangkap

“Berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong sepeda motor kendaraan milik korban dibawa kabur di bawa lari. Ini modus operandi yang tentunya agak unik dan menarik,” bebernya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

disclaimer

Pos terkait