Berpura-pura Shalat Sunah, Pencuri Kotak di Sejumlah Tempat Ditangkap

tersangka pembobolan kotak amal
Tersangka pembobolan kotak amal. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Pihak Kepolisian Polres Malang dan Polsek Donomulyo berhasil mengamankan EW (40), warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Ia diduga kuat sebagai pelaku pembobolan dan mencuri isi kotak amal di beberapa tempat dengan berpura-pura shalat.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, EW berpura-pura melakukan shalat sunah. Dan mencari musala yang dalam keadaan sepi dan tidak terkunci.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan pelaku berpura-pura melaksanakan shalat. Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok kotak amal. Sasarannya memang musala atau masjid yang sepi,” seru Taufik.

Menurut Iptu Taufik, penangkapan EW bermula saat salah satu saksi melihat tersangka tengah mencongkel dan menggondol uang di dalam kotak amal di Musala Al Muslimah, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo. Melihal hal tersebut saksi melaporkan hal tersebut kepada pihak takmir musala.

“Saat pelaku mencongkel kotak amal sebenarnya ada saksi seorang perempuan yang mengetahui. Namun karena ketakutan, ia hanya mengamati dan melaporkan kepada takmir yang rumahnya dekat dengan musala,” ujarnya.

Bermodalkan keteranggan dari saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diperkuat dengan ciri-ciri yang sempat dilihat oleh saksi. Tak butuh waktu lama, beberapa jam dari aksinya, EW berhasil ditemukan dan ditangkap.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mencuri isi kotak amal tersebut seorang diri dan menggasak habis uang-uang didalamnya. Yang mana dirinya juga menyebut, ini bukanlah kali pertama tersangka mencuri kotak amal. Sebelunya dirinya menggasak kotak amal di masjid atau musala yang sepi dan tidak dikunci, yakni di musala Desa Donomulyo, Desa Tempursari dan Desa Kedungsalam.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel tutup kotak amal. Dan uang tunai Rp370 ribu, sisa uang dari hasil pencurianya yang sudah dirinya belanjakan, seusai behasil mengambil uang di dalam kotak amal.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,”jelasnya. (wul/ono)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *