Jika Rakyat Cerdas, Narapidana Korupsi Tidak Akan Terpilih

dosen dan ahli hukum tata negara umm dr catur wido haruni dh msi mhum
dosen dan ahli hukum tata negara umm dr catur wido haruni dh msi mhum

Malang, SERU.co.id – Pemberitaan tentang munculnya mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Hal ini turut menarik perhatian dosen dan ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Catur Wido Haruni DH MSi MHum.

Akademisi bidang hukum UMM itu menjelaskan, tidak ada yang salah dengan aturan tersebut. Justru menurutnya yang salah adalah mereka yang membuat aturannya. Pasalnya, sudah barang tentu banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. Sekarang kembali ke rakyat. Catur berharap rakyat harus cerdas memilih dan jangan hanya karena fanatik terhadap suatu partai.

Bacaan Lainnya

“Jika rakyat cerdas, maka para narapidana korupsi ini tidak akan terpilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg karena adanya Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut menyebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

“Dengan demikian walaupun sudah lebih dari lima tahun penjara, jika caleg itu mengatakan secara terbuka bahwa ia merupakan mantan terpidana ataupun koruptor, maka ia tetap memenuhi syarat sebagai caleg,” ungkapnya.

Selain itu, jika melihat UUD 1945 Pasal 28J (1), dikatakan bahwa kita harus menghormati hak asasi orang lain. Namun pada Pasal 28J (2) dijelaskan pula, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Catur menegaskan, walaupun semua orang memiliki hak dan kebebasan dalam berpolitik, tapi tidak semua orang masuk ke dalam kriteria tersebut.

“Jadi memang ada batasannya, termasuk kriteria pendaftar caleg ini,” jelas Catur.

Catur juga mengatakan, pasal 240 ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Lalu lahirlah putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Yakni telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasakan putusan pengadilan.

“Tapi semua kembali kepada para pemilihnya atau rakyat, karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat,” imbuhnya.

Maka dari itu, Catur berharap rakyat harus cerdas memilih dan jangan hanya karena fanatik terhadap suatu partai. Pemilih bisa melihat track record dari calon pemimpin yang ingin dipilih. Karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, maka rakyat harusnya bisa memilih pemimpin yang baik dan berintegritas. (dik/ono)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *