Bawaslu Laporkan Hasil Pengawasan Sebelum Masa Tenang Pemilu 2024

Tim yang dilibatkan Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024. (ws9) - Bawaslu Laporkan Hasil Pengawasan Sebelum Masa Tenang Pemilu 2024
Tim yang dilibatkan Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024. (ws9)

Malang, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaporkan hasil pengawasan sebelum masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu)  2024. Sebagai bentuk pengawasan selama proses Pemilu, Bawaslu menyiagakan 2.452 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), 15 orang Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan 57 Pos Kesehatan Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, menyampaikan, beberapa rincian poin hasil pengawasan yang melekat pada Bawaslu Kota Malang. Dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kesatu, dalam pengawasan yang dilakukan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Disampaikan rekapitulasi hasil pengawasan pemilih tidak memenuhi syarat pasca penetapan DPT dengan periode bulan September 2023 hingga Februari 2024,” seru Arif.

Baca juga: Bawaslu Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Arif menjelaskan, terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, yaitu pemilih meninggal dunia yang sudah memiliki surat keterangan. Dan, pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

“Per hari ini, hasil pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (PTMS) yang tersebar di 5 Kecamatan Kota Malang,” jelas Arif.

Dengan rincian persebaran, di antaranya Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 159 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

“Ada juga, Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Kecamatan Sukun terdapat 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan,” terang Arif.

disclaimer

Pos terkait