Empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N. Selanjutnya kepada empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Terhadap tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pada 2 Januari 2024 sehingga tinggal menunggu jaksa. Sehingga menunggu dua tersangka berikutnya. (iki/ono)