Dijanjikan Jadi ASN Kementerian Pusat, 103 Orang Setor Rp7,4 Miliar

Dijanjikan Jadi ASN Kementerian Pusat, 103 Orang Setor Rp7,4 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Wadirkrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat Menggelar konferensi pers. (foto:iki)

Empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N. Selanjutnya kepada empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Terhadap tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pada 2 Januari 2024 sehingga tinggal menunggu jaksa. Sehingga menunggu dua tersangka berikutnya. (iki/ono)

Bacaan Lainnya

disclaimer

Pos terkait