Selain UU ITE, Pemuda Pengancam Capres Anies Baswedan Bisa Dikenakan Pasal Lain

Selain UU ITE, Pemuda Pengancam Capres Anies Baswedan Bisa Dikenakan Pasal Lain
Arjun Wijaya Kusumo pelaku yang mengancam menembak Capres Anies Baswedan tiba di Polda Jatim. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id –  Polisi masih mendalami kemungkinan pasal lain yang dilanggar oleh Arjun Wijaya Kusumo (23) yang diringkus karena telah mengancam menembak Capres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan.  Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diduga telah melanggar UU ITE.

Setelah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Sabtu (13/1/2024), Arjun saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

“Sudah ditangkap, Insya Allah dikembangkan Dirkrimsus, nanti silakan tanya ke Dirkrimsus,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, usai menghadiri acara deklarasi pemilu damai di kantor LDII Jatim.

Baca juga: Ancam Capres Anies Baswedan, Pemuda di Jember Diringkus Bareskrim Mabes Polri

Selain melakukan pengembangan, polisi juga mendalami kemungkinan pasal lain yang dilanggar oleh Arjun Wijaya Kusumo (23) asal Dusun Krajan Kabupaten Probolinggo, bukan Jember seperti diberitakan sebelumnya.

“Ya kita lihat delik mana yang dilanggar, yang jelas ITE mungkin pasti sudah kena ya melalui media sosial, terus pasal lain mungkin sedang didalami,” jelasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Ditampar Saat Kampanye di Pontianak

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengamankan pemilik akun TikTok @rifanariansyah, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Pemuda itu ditangkap lantaran berkomentar dengan nada ancaman ketika Capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan sedang menyapa penggemarnya melalui live TikTok.

Baca juga: Masih Banyak Waktu, Anies Baswedan Optimis Menuju RI 1

“Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?,” celetuk pemilik akun @rifanariansyah.

Komentar itu menuai banyak perhatian dari publik dan menjadi viral. Polisi yang mengendus ancaman tersebut langsung bergegas melakukan penyelidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, pemilik akun tersebut telah diringkus. Hasil interogasi singkat, pelaku mengakui cuitan tersebut dilakukan olehnya.

“Umur 23 tahun inisial AWK. Ditangkap di Jember. Sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman, bahwa informasi dari tim di lapangan menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan sudah diakui,” katanya dalam siaran langsung Instagram @divisihumaspolri, Sabtu siang. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait