Surabaya, SERU.co.id – Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus pemilik akun TikTok @rifanariansyah, Sabtu (13/01/2024) pagi.
Pemuda Jember itu ditangkap lantaran berkomentar dengan nada ancaman ketika Capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan sedang menyapa penggemarnya melalui live TikTok.
“Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?,” celetuk pemilik akun @rifanariansyah.
Baca juga: Bacapres Anies Baswedan Urus SKCK Naik Sepeda Motor
Komentar itu menuai banyak perhatian dari publik dan menjadi viral. Polisi yang mengendus ancaman tersebut langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, pemilik akun tersebut telah diringkus. Hasil interogasi singkat, pelaku mengakui cuitan tersebut dilakukan olehnya.
Baca juga: Anies Baswedan Ditampar Saat Kampanye di Pontianak
“Umur 23 tahun inisial AWK. Ditangkap di Jember. Sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman, bahwa informasi dari tim di lapangan menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan sudah diakui,” katanya dalam siaran langsung Instagram @divisihumaspolri, Sabtu siang.
Hingga kini, pemuda itu nasih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif sesungguhnya dari cuitan tersebut. Rencananya, polisi akan menjerat pelaku menggunakan UU ITE.
Baca juga: Begini Penjelasan Anies dan Prabowo Soal Tak Salaman Usai Debat Panas
“Untuk motif sampai saat ini masih belum dapat diinformasikan karena masih dalam pemeriksaan. Sementara untuk Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku sesuai dengan informasi dari tim dilapangan, ancaman yang dikenakan terhadap pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE,” tegasnya
Sementara untuk pemeriksaan terhadap pelaku, rencananya akan dilakukan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. (iki/ono)