Batu, SERU.co.id – Menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memaksimalkan layanan pindah memilih untuk masyarakat. Terbaru, layanan pindah pilih ini dilakukan di 2 (dua) sekolah keagamaan di Kota Batu, yakni Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) dan sekolah Alkikab , Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Junrejo, Bobby mengatakan, layanan pindah pilih di STAB telah dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024). Sementara layanan serupa di Sekolah Al-Kitab (SAB) diselenggarakan pada Sabtu, (13/1/2024). Diketahui ada Sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih.

“Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB dan Vihara Dhammadipa Arama. Mereka sudah mengurus surat pindah pilih ke kantor sekretariat PPS Desa Mojorejo,” serunya.
Baca juga: Kurang Kuota, Pendaftaran Calon Anggota PPS Diperpanjang
Sementara, di SAB Beji, ada sebanyak 119 Mahasiswi yang mengurus pindah memilih hari ini. Sedangkan Mahasiswanya sebanyak 150 orang baru akan terlayani Minggu besok. Sebelum dilakukan proses layanan pindah memilih, terlebih dahulu PPS Junrejo memberikan sosialisasi di lembaga pendidikan tersebut serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan PPS setempat.
“Pelayanan pindah memilih sendiri dilaksanakan hingga 15 Januari 2024 berdasarkan 9 alasan dan 7 Februari 2024 berdasarkan 4 alasan,” ujar Dwi, Operator SIDALIH KPU Kota Batu.
Baca juga: KPU Surabaya Mulai Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara
Pindah memilih atau dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar. Ia harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.
“Untuk mengakses layanan pindah memilih, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat,” pungkasnya. (dik/ono)