Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil meringkus dua suami yang tega menjual istrinya untuk melayani nafsu para hidung belang melalui salah satu aplikasi media sosial (Medsos). Faktor ekonomi menjadi penyebab utama para suami itu menjual istri-istrinya.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, kasus yang pertama adalah Fajri (23), warga Desa Melarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Dirinya menjual istri sirinya TH (28) dan teman istrinya S (24).
“Berhasil menangkap satu orang joki dua orang korban yang terjadi di salah satu hotel, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” seru Taufik, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Jaga Anak Buahnya Layani Hidung Belang, Mucikari Diciduk Polisi
Mantan Kasihumas Polres Malang itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Fajri, dirinya menggunakan salah satu aplikasi chat untuk menjajakan istrinya.
“Tersangka mengakui bahwa setiap open BO dengan aplikasi online dengan nama akun Ririn, Arabel dan Maria,” tuturnya.
Dikatakan Taufik, dalam satu kali transaksi istrinya dihargai dengan nominal Rp250-300 ribu. Dimana dirinya akan mendapakan keuntungan hingga Rp50 ribu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setelah transaksi, korban langsung masuk kamar untuk melayani pria hidung belang,” ucap Taufik.
Hal tersebut terpaksa pelaku lakukan karena tidak memiliki pekerjan tetap. Pihaknya juga akan masih mendalami terkait adanya paksaan pelaku kepada para korban.
“Kalau paksaan ini belum kita dalami lebih lanjut yang jelas dari Tsk ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Selanjutnya dengan kasus yang sama, seorang suami asal Blitar tega menjual istri sahnya, di kawasan Kecamatan Kepanjen pula.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa membeberkan, tersangka merupakan Aditya Putra (22), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dirinya dan sang istri ISW (20), kos di wilayah Kepanjen.
“Korban ISW alamat Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, merupakan istri sah dari tersangka,” tutur Choirul.
Baca juga: Tidak Menuruti Ajakan Berhubungan Badan, Venna Melinda Jadi Korban KDRT Suami
Penangkapan terjadi pada 1 Desember 2023 lalu, dirinya menawarkan istrinya kepada para pelanggan seharga Rp500-600 ribu.
“Jadi istri ditawarkan di akun tersebut dengan harga Rp500-600 ribu, kemudian ada tawar menawar di aplikasi itu sehingga sepakat antara Rp250-300,” ucapnya.
Mirisnya, pria yang meminang korban tersebut justru menunggu istrinya di lobby hotel saat melayani pelanggannya.
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (wul/mzm)