Menaker: Karyawan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun Berhak Gaji di Atas UMP!

Menaker: Karyawan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun Berhak Gaji di Atas UMP!
Menaker Ida Fauziyah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, besaran UMP 2024 hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun berhak atas gaji di atas UMP.

“Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun,” seru Ida dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Melalui sistem ini, karyawan di atas satu tahun akan mendapatkan gaji di atas UMP.

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” kata Ida.

UMP 2024 telah diumumkan pada 21 November lalu. Adapun, Provinsi Jawa Timur menaikkan UMP 2024 sebesar 6,13% atau Rp125.000. Sehingga, besaran UMP 2024 Jatim adalah sebesar Rp2.165.244,30.

Baca juga: Pengumuman! UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen

Kenaikan UMP 2024 dihitung dengan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu UMP dan UMK 2024 akan dihitung sesuai dengan peraturan yang sama dan menggunakan dasar data dari statistik dari Badan Pusat Statistik. Data yang digunakan diantaranya adalah rata-rata pengeluaran per kapita/bulan, rata-rata anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait