Pembuat Hoax Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY Sakit Hati Tak Diterima Masuk BEM

Hoax pelecehan seksual anggota BEM UNY. (ist) - Pembuat Hoax Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY Sakit Hati Tak Diterima Masuk BEM
Hoax pelecehan seksual anggota BEM UNY. (ist)

Yogyakarta, SERU.co.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan, pelaku penyebaran hoax berinisial RAN, yang menyebarkan isu pelecehan seksual oleh anggota BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memiliki motif sakit hati. RAN merasa sakit hati kepada korban, MF, karena pernah ditegur lewat pesan usai menjadi panitia sebuah acara.

“MF diterima sebagai anggota BEM. Dilanjut pada saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA, dia ditegur oleh MF lewat japri WA, sehingga RAN merasa sakit hati,” seru Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).

Baca Lainnya

Selain itu, RAN juga merasa sakit hati sebab tidak diterima sebagai anggota BEM, sedangkan MF masuk sebagai anggota. RAN kemudian mengarang cerita dengan menuduh MF sebagai pelaku pelecehan seksual. Ia mengunggahnya di Twitter dan menjadi viral.

Baca juga: Tersangka Pengeroyokan di Ponpes Bululawang Bakal Bertambah

Meski dalam unggahannya tidak menyebutkan nama MF secara langsung, namun RAN menyebutkan dengan jelas nomor induk mahasiswa (NIM) milik MF.

Setelah unggah itu viral, polisi mencari pengirim unggahan yang mengklaim dirinya sudah menerima tindakan pelecehan seksual, namun tidak pernah muncul. Korban MG kemudian membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Polisi akhirnya menemukan RAN sebagai pemilik akun @AkunSambatUeu dengan bukti draft tulisan dan email yang tertaut dengan akun X. Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik RAN dan akun X @AkunSambatUeu.

Baca juga: Hadiri Wisuda Mahasiswa RPL Desa S1 UNY, Bupati Bojonegoro Minta Lulusan Buat Karya Nyata

Atas tindakannya, RAN ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia terancam hukuman pidana selama maksimal sepuluh tahun.

“Yang bersangkutan (RAN), berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,” kata Idham. (hma/rhd)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *