Kenang Satu Tahun Tragedi, Ratusan Massa Padati Stadion Kanjuruhan

Kenang Satu Tahun Tragedi, Ratusan Massa Padati Stadion Kanjuruhan
Aksi damai mengenang satu tahun Tragedi Kanjuruhan. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Ratusan massa menggelar aksi damai di halaman Stadion Kanjuruhan, Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023) sore. Hal tersebut dilakukan untuk memperingati tepat satu tahun Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa para suporter Aremania itu.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian mengatakan, selain melakukan berbagai kegiatan untuk mengenang para korban Tragedi Kanjuruhan. Pihaknya bersama para keluarga korban kembali melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan.

Baca Lainnya
Aksi damai mengenang satu tahun Tragedi Kanjuruhan. (foto:wul)

“Kami bersama keluarga korban mengajukan beberapa upaya hukum, salah satunya tindak lanjut di Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat,” seru Daniel kepada hadapan SERU.co.id.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Pernyataan Menkopolhukam, Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Daniel menuturkan, untuk selanjutnya pihaknya dan keluarga korban berencana bakal melakukan kordinasi dengan Komnas HAM. Guna menindaklanjuti dua bagian penting, yakni pendapat hukum tentang pelanggaran HAM berat Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk oleh temen TATAK.  Kemudian, riset gas air mata yang itu sebenarnya harus ditindaklanjuti untuk melihat potensi dugaan pelanggaran HAM berat.

“Satu yang perlu kita pahami gas air mata merupakan senjata kimia yang sebenarnya dilarang penggunaannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelarangan Bahan Kimia dan Senjata Kimia Yang Berbahaya,” paparnya.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menambahkan Pasal Kekerasan Perempuan dan Anak pada Laporan Model B

Tak hanya Komisi HAM, mereka juga bakal berkordinasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Guna menindaklanjuti laporan model B yang mereka layangkan dengan penambahan pasal kekerasan pada anak.

“Sebagaimana korban anak di bawah umur juga, yang harusnya memang selama proses penyelidikan di Polres Kepanjen, itu tidak menyertakan pasal tentang kekerasan ke anak. Mengakibatkan meninggal dunia dan mengakibatkan luka berat,” tuturnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *