Malang, SERU.co.id – VC (35), warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan. Dimana sebelumnya, dirinya sempat menjadi buron selama 1,5 tahun.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kronologi kejahatan tersebut terjadi, pada 27 Maret 2022 lalu. Dimana korban berinisial YA (26), warga Desa Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang tengah menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya.
“Pada saat menunggu yang bersangkutan dihampiri oleh dua orang lelaki, salah satunya sebagai tersangka VC. VC adalah sopir tukang antar sayuran, ia bersama satu orang saksi yaitu Muhammad Arrohman. Bertemu atau menyampaikan tumpangan kendaraan mengantar ke arah Sukorejo, Pasuruan,” seru Wisnu, Rabu (27/9/2023) sore.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya di Singosari Mulai Diperiksa Kepolisian
Selanjutnya, setelah sampai dengan tujuan pengantaran sayur, tersangka langsung berganti kendaraan roda dua dengan tujuan mengantar korban ke rumahnya. Namun, jalan yang dilalui keduanya tidak jalan semestinya ke rumah korban.
“Mengantar dengan kendaraan melewati jalan yang tidak semestinya dengan alasan tidak menggunakan helm,” jelasnya.
Ditengah-tengah perjalanan, korban lalu diberhentikan di area sepi penduduk menuju area perkebunan teh Wonosari. Disanalah korban dicabuli dan juga dianiaya oleh tersangka.
“Yang bersangkutan merayu korban sempat ada penolakan dari korban sehingga terjadi kekerasan berupa pemukulan di bibir. Hasil visum ada luka robek di kemaluan korban, akibat tusukan dari tangan,” jelas Wisnu.
Baca juga: Aniaya Karyawan, Bos The Nine Terancam Bui Sembilan Tahun
Dimalam itu pula, korban ditinggalkan tersangka di TKP hingga korban diselamatkan oleh warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kita bisa amankan tersangka tepatnya di 12 September 2023, mengingat tersangka setelah kejadian terindikasi keluar dari Jawa Timur. Kita lihat lokasinya berada di seputaran Blora Jawa Tengah dan di seputar Blitar Jawa Timur,” ucapnya.
Diketahui, saat melakukan hal tersebut tersangka baru saja menenggak minum-minuman keras. Namun, masih dalam kondisi sadarkan diri. Dari kejadian tersebut, pihak Satreskrim Polres Malang mengamankan sejumlah barang bukti berupa, celana jeans, kaos putih kombinasi hitam dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya, pria yang sudah beristri tersebut dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (wul/mzm)
View this post on Instagram