ft
Tulisan ini murni dari rakyat dan untuk kepentingan bersama oleh karenanya apa yang ditulis adalah fakta nyata dari apa yang dirasakan dari berbagai kalangan masyarakat bawah. Kondisi dan keadaan sekarang ini adalah imbas atau dampak adanya penyebaran virus corona ( kata orang umum ) diseluruh dunia termasuk indonesia.
Adanya penyebaran virus corona itu sudah ada sejak bulan desember 2019 yang beritanya diawalin di negeri tiongkok wilayah wuhan dan sekitar china lainnya tetapi indonesia termasuk negara yang tidak terlalu cepat menyikapi adanya penyebaran virus corona tersebut. Hal ini tampak jelas sekali adanya pernyataan resmi dari menteri kesehatan bahwa masyarakat indonesia tidak perlu panik terhadap adanya penyebaran virus corona serta disampaikan juga oleh sang menteri bahwa penggunaan masker itu hanya untuk orang yang sakit bukan untuk orang yang sehat.
Namun hal itu justru berbanding terbalik setelah salah satu pembantu presiden atau menterinya terpapar oleh virus corona dan harus dirawat di rumah sakit ditambah lagi adanya pejabat bupati/walikota yang terpapar oleh virus corona juga, sontak setelahnya sang majikan atau the presiden mengenakan masker serta sarung tangan disaat tampil ditelevisi dan otomatis juga diikutin oleh sang pembantu-pembantu lainnya dalam hal penggunaan masker. Tetapi sungguh ironis sekali disaat situasi dan kondisi saat ini masyarakat cukup merasa kesulitan mendapatkan masker serta hand sanitizer kalaupun ada harganya tidak semurah sebelum ada kasus virus corona. Tidak selesai persoalan tersebut ditambah lagi lambatnya pengadaan alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga Medis, namun demikian walau dirasa terlambat tetapi hal tersebut sudah mulai terdistribusi ke daerah-daerah rumah sakit di indonesia.
Selain itu pemerintah terkesan sangat ragu-ragu sekali dalam menutup akses penerbangan keluar negara dan kedatangan dari negara lain walau hal ini akhirnya diberlakukan juga, tetapi sudah cukup banyak yang masuk kenegara kita dan untungnya juga ada travel warning dari negara-negara lain agar tidak datang berkunjung ke indonesia.
Keseriusan penanganan virus corona diindonesia baru sebatas pilihan LOCKDOWN/DARURAT SIPIL ATAU JUGA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR ( PSBB ) yang dituangkan dalam PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2020 yang merupakan turunan dari PERATURAN PEMERINTAH ( PP ) NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR.
Namun demikian apapun sebutannya itu yang pasti cukup membuat bingung masyarakat bawah indonesia, sementara kian hari jumlah korban terpapar oleh virus corona terus bertambah dan pemerintah tidak segera melakukan aturan teknis bagi masyarakat yang akan balik kampung misalkan diwajibkan disertakan keterangan sehat dan bebas dari virus corona sehinggah hal ini dapat menahan laju balik masyarakat dari pusat kedaerah bukan hanya menerapkan istilah ( ODR ) orang dalam resiko atau memakai istilah lain seperti ( ODP ) orang dalam pengawasan serta lain- lainnya.
Walhasil negara luar sepertinya tidak percaya jmlah penderita atau jumlah yang meninggal akibat terpapar virus corona yang telah disampaikan oleh pemerintah kita. Apapun langkah pemerintah itu perlu kita dukung tetapi ada yang lebih konkrit seperti pembebasan pemakian akses internet dan no telpon bebas bayar khusus untuk call bantuan medis bagi penderita covid 19 nah itu sangat perlu direalisasikan, dan tentunya hal yang tidak kalah pentingnya kecepatan penanganan orang yang terpapar virus corona agar segera di lakukan tindakan medis dengan cepat.
Walaupun pemerintah membebaskan listrik tetapi itu hanya bagi pemakai 450 dan ada diskon bagi pemakai 900 watt seharusnya pemerintal ini full untuk kepentingan rakyat bukan setengah hati seperti sekarang ini.Peran wakil rakyat dalam hal ini juga perlu bagi rakyatnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sebab DPR RI adalah fungsi kontrol terhadap pemerintah tidak boleh lemah seperti sekarang ini.Dan ada misi dibalik kasus corona ini justru misalnya ingin memanfaatkan OMNIBUS LAW yang banyak ditolak oleh masyarakat dan kalangan intelektual. (*)
Ketua KONTRA’SM ( KOMISI PERLINDUNGAN HUKUM & PEMBELAAN HAK-2 RAKYAT )