Marak Kriminalitas, Warga Harus Jadi Polisi Diri Sendiri
Batu, Seru.co.id – Di tengah pandemi corona atau covid-19, tindak kriminal marak terjadi, termasuk di kawasan Kota Batu. Karena itu, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama memberikan imbauan kepada warga agar menjadi polisi untuk diri sendiri.
Ia minta warga meningkatkan kewaspadaan saat berada di rumah. Juga memperhatikan kendaraan saat terparkir di rumah. “Masyarakat agar lebih waspada di tengah pandemi ini. Sebenarnya semua itu bisa menjadi polisi untuk diri sendiri,“ kata Harvi, sapaan kapolres Batu, Senin (20/4/2020).
“Sebenarnya kriminalitas bisa terjadi kapan pun dan tidak mengenal waktu. Apalagi pandemi seperti saat ini yang membuat perekonomian terdampak,” imbuhnya.
Selain itu, jika didapatkan ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar, warga diminta melapor kepada Polres Batu. Bisa juga melapor kepada pihak RT/RW terdekat. “Kalau bisa, saat mengetahui ada yang mencurigakan, langsung laporkan ke RT/RW atau ke Polres Batu,” ucap lulusan Akademi Polisi 2001 ini.
Selain itu, untuk upaya pencegahan covid-19, kapolres berharap masyarakat tetap berada di rumah. Beraktivitas dan bekerja di rumah. Belakang ini, sejumlah tindak kriminalitas terjadi di Kota Batu. Antara lain pencurian kendaraan bermotor hingga kotak amal di musala ataupun masjid.
Sebelumnya, selama 26 Februari sampai dengan 30 Maret 2020, Polres Batu berhasil menangkap 12 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Kota Batu. Dari 12 tersangka itu 8 di antaranya merupakan pemakai, dan 4 orang lainnya adalah pengedar.
“Selama kurun waktu satu bulan itu, 9 laporan polisi atau 9 kasus dan berhasil mengamankan sejumlah 12 orang tersangka,” kata Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat rilis di halaman Polres Batu.
Tersangka 9 orang pemakai narkoba itu yakni YK (35) warga Desa Pendem, SYP (23) warga Desa Tulungrejo, HDK (27) warga Desa Punten, RCA (21) warga Desa Gunungsari, ELS (28) warga Desa Pesanggarahan,dan H (39) warga Desa Oro-Oro Ombo, AAQ (19) warga Desa Beji, HKPW (25) warga Desa Beji, dan TTM (19) warga Desa Beji.
Sedangkan 4 orang pengedar itu yakni RR (23) warga Kelurahan Songgokerto, MZA (26) warga Desa Pendem, AAA (22) Kecamatan Karangploso. “Dari ke 12 tersangka tersebut kami mendapatka barang bukti ganja 60,31 gram, tembakau gorilla 5.10 gram, sabu 5,91 gram dan pil koplo sebanyak 918 butir,” imbuhnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini modus operandi yang sudah-sudah yakni dengan sistem ranjau. Petugas Polres Batu berhasil membekuk para tersangka itu di beberapa titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batu.
Yakni pertama di Desa Pendem kemudian di Kelurahan Sisir, Desa Bumiaji, Kelurahan Temas dan Desa Pesanggrahan serta di Desa Oro – Oro Ombo. Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Narkoba) Polres Batu Iptu Yussi Purwanto mengimbau, di tengah pandemi virus corona atau covid-19, membuat sebagian masyarakat susah perekoniamannya agar tidak terjerumus untuk melakukan pengedaran narkoba. “Jangan sampai kepepet kemudian menjual narkoba. Jangan sampai juga untuk menggunakan barang haram,” imbaunya. (lih/jun)