Pamekasan, SERU.co.id – Praktik uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dahulu dikeluhkan masyarakat karena angka 8 dan zig-zag yang dianggap sulit, kini resmi dihapus dan diganti dengan huruf S. Penghapusan tersebut dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono menyampaikan, kebijakan tersebut berlaku mulai, Jumat (4/8/2023) lalu. Sehingga, pihaknya menyiapkan perubahan tersebut dengan segera mungkin.
“Kami sudah melakukan perubahan sesuai anjuran, bahkan kami disini bersama tim yang membuat hingga larut malam. Dari yang awalnya angka 8 kini sudah lebih mudah dengan menjadi huruf S,” serunya, Selasa (8/8/2023).
Pria kelahiran Kota Marmer Tulungagung itu menjelaskan, adanya perubahan tersebut diharapkan agar memudahkan masyarakat sewaktu praktik pembuatan SIM C. Kemudian, Lantas Pamekasan sudah menyediakan buku petunjuk teori uji pada semua tipe SIM.
“Selain itu untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan ujian praktek SIM, saya telah menyediakan buku petunjuk teori uji SIM dan sosialisasi perubahan angka 8 menjadi letter S,” tambahnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Bondowoso itu menjelaskan, perubahan itu hanya berlaku untuk praktik angka 8 dan zig-zag. Selain itu, pada praktik uji SIM yang lain tetap tidak ada perubahan.
“Ini hanya pada praktik uji SIM C, materi ini yang dihapus dan dirubah. Pada uji praktik SIM jenis lain tidak ada perubahan, sama saja,” jelasnya. (udi/mzm)