Pamekasan, SERU.co.id – Reskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus terduga pelaku pemerkosaan, dimana korban masih berstatus anak dibawah umur dan masih menempuh pendidikan di SD (Sekolah Dasar).
Diceritakan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Eka Purnama, kejadian tersebut bermula pada malam hari saat korban tengah berada di kamarnya yang sedang sendiri. Sementara pelaku, tiba-tiba masuk dan menjanjikan untuk memberikan sejumlah uang agar korban menuruti keinginannya.
“Kronologi awalnya terjadi pada saat tengah malam, tersangka mendatangi kamar korban kemudian mengatakan pada korban akan memberikan sejumlah uang jika korban menuruti kemauan pelaku. Setelah itu tersangka melakukan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim, Eka Purnama, Senin (31/7/2023).
Bahkan, lanjut Eka, korban saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan masih ada hubungan keluarga. Dimana, korban merupakan adik ipar (adik istri pelaku). Dan kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali.
“Korban saat ini masih SD untuk usia sekitar 11 atau 12 tahun. Untuk kondisi korban kami tetap melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak konsultan supaya tidak ada trauma,” tambahnya.
Eka melanjutkan, pemerkosaan tersebut diduga sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu. Hal itu diketahui saat adanya laporan beberapa hari yang lalu. Sehingga saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Polres Pamekasan.
“Pada saat 15 Juli kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan pada anak dibawah umur. Dan untuk saat ini proses penanganannya tahap penyidikan dan kita sudah mengamankan terduga pelaku. Kejadian itu rentang waktu satu tahun kedua tahunan,” pungkasnya. (udi/mzm)