Didemo Nakes, DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Rapat pengesahan RUU Kesehatan. (ist) - Didemo Nakes, DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang
Rapat pengesahan RUU Kesehatan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat paripurna ke-29 masa persidangan V tahun siding 2022-2023, Selasa (11/7/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Bacaan Lainnya

“Setuju,” dijawab anggota yang hadir.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna ini diantaranya adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Mayoritas fraksi menyetujui RUU ini menjadi undang-undang. Sementara, fraksi NasDem menerima dengan catatan, dan fraksi Partai Demokrat serta PKS menolak RUU tersebut.

Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai dengan aksi demo oleh tenaga Kesehatan di depan Gedung DPR. Ada lima organisasi yang menyatakan penolakan atas UU ini.

Organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Hal yang disoroti dari UU Kesehatan ini adalah dihapusnya mandatory spending, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait