Pasuruan, SERU.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun tangan bongkar penyalahgunaan BBN solar bersubsidi di Pasuruan Kota, tepatnya di Gudang penyimpanan BBM di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo. Pelaku berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Modusnya, komplotan pelaku menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki didalamnya. Dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti plat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabuhi petugas SPBU.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam rilisnya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023, aparat mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S. Tersangka AW, seorang pedagang alamat Kota Pasuruan, kedua BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang.
“Tempat kejadian perkara ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” kata Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, Selasa (11/7/2023) siang.
Dalam jumpa pers, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono juga didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan dan juga perwakilan dari Pertamina.
Sejumlah barang bukti juga diamankan baik sejumlah TKP itu, diantaranya 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Sedangkan dari kantor transportir disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode Pertamina.
“Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp660 juta,” lanjutnya.
Kronologi penangkapan tersangka, pada Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan. Atas kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan.
Tim melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Ada armada melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor polisi dan barcode truk. Ini dilakukan agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
“Kemudian penyidik mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,” bebernya.
Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dari informasi itu, tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh.
“Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki didalamnya. Dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti plat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali,” urainya.
Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar.
Sementara dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.
Selama ini Pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.
“Dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” kata perwakilan Pertamina.
Jika ada oknum dari Pertamina maka akan diberikan sanksi tegas dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (iki/ono)