Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, cuti bersama Iduladha 2023 bagi pekerja swasta bersifat opsional atau pilihan. Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama berlaku sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ia menjelaskan, jika pekerja mengambil cuti pada saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dipotong. Namun jika tidak, maka jatah cuti tahunan tidak akan berkurang dan tetap mendapatkan upah.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” seru Ida, Kamis (22/6/2023).
“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” jelasnya.
Ida menerangkan, libur nasional Hari Raya Iduladha adalah pada 29 Juni 2023. Sementara, cuti bersama adalah pada 28 dan 30 Juni 2023.
“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu,” terangnya.
Sementara bagi pegawai pemerintah atau PNS jatah cuti tahunannya tidak dipotong. Hal ini tertuang dalam Keppres 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi beleid aturan tersebut.
Tambahan cuti bersama Hari Raya Iduladha mendapatkan sorotan dari para pengusaha karena dinilai terlalu lama. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan ini mendadak. Para pengusaha juga tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan cuti bersama dan kebijakan ini membuat pengusaha kerepotan.
“Kalau di swasta, itu dikurangi jatah cutinya, itu kan setahun jatahnya 12 hari. Kalau dia enggak mau cuti kan kasian dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak,” seru Hariyadi dikutip dari Liputan6. (hma/rhd)