Satpol PP Amankan Pengamen 10 Tahun, Korban Eksploitasi Orangtuanya

PT saat berada di Dinas Sosial Pamekasan. (SERU.co.id/udi) - Satpol PP Amankan Pengamen 10 Tahun, Korban Eksploitasi Orangtuanya
PT saat berada di Dinas Sosial Pamekasan. (SERU.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Seorang anak di bawah umur dengan inisial PT yang masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD) diduga dimanfaatkan orang tuanya untuk mengamen di sejumlah lampu merah yang ada di Pamekasan, Jum’at (16/6/2023).

Kejadian tersebut diketahui saat sang anak tersebut diamankan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan dibawa ke Dinas Sosial Pamekasan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah terjun langsung ke lapangan dan sudah di BAP anaknya. Namanya PT umur 10 tahun kelas 4 SD, alamat Jungcangcang. Kenyataannya dia memang dimanfaatkan oleh ibunya. dia disuruh, di antar dan dijemput,” seru Amir Mahmud, Kepala bidang rehabilitasi sosial.

Baca juga: Kunjungi Kodim 0826 Pamekasan, Pangdam Brawijaya Siap Amankan Investor dan Pilkada 2024

Dan setelah dikonfirmasi ke ibunya, lanjut Amir, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap orangtuanya dan sudah dihadirkan ke rumah perlindungan sosial (RPS). Menurut Amir, saat ditanya terhadap ibunya, dirinya membenarkan kalau anaknya tersebut disuruh mengamen dengan alasan faktor ekonomi.

Amir melanjutkan, perbuatan tersebut merupakan eksploitasi anak dan bisa di jerat hukum. Bahkan, setelah ditanya, ibu dari anak tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dinsos. Namun setelah dilakukan pengecekan di sistem, ternyata ibu tersebut mendapatkan tiga bantuan sekaligus.

“Dia dapat Bansos Sembako tiap bulan 200 ribu selama satu tahun. Bansos cadangan pangan pemerintah (CPP), juga dapat 10 kilogram beras selama tiga bulan. Dan sekarang juga masuk dalam pengajuan penerima PKH, mungkin beberapa bulan kedepan ini,” paparnya.

Baca juga: Cegah Konflik Sosial Kodim 0826 Pamekasan Gelar Binkom

Diketahui, anak yang masih berusia 10 tahun itu disuruh mengamen sejak hari Selasa kemarin. Sementara pendapatan setiap harinya disetor terhadap ibunya dan dengan nominal 50 ribu sampai 70 ribuan.

“Untuk langkah selanjutnya kami akan memberi bantuan, dan nanti akan diinformasikan lagi. Dalam beberapa hari ini kalau dia tidak bisa mengurus anaknya maka akan kami titipkan ke lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) Yang ada di Pamekasan,” tandasnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait