Digugat Rp1 Miliar, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD. (ist) - Digugat Rp1 Miliar, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar
Menko Polhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melayangkan gugatan balik kepada Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) senilai Rp5 miliar. Mahfud mengaku terusik dengan gugatan atas dirinya yang dilayangkan oleh Perkomhan.

Mantan Ketua MK itupun merasa tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Sebelumnya, Perkomhan menggugat Mahfud ke PN Jakarta Pusat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sebab mengomentari putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” seru Mahfud, Kamis (15/6/2023) malam.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” ujarnya.

Mahfud juga mempertanyakan hak perdata yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis tersebut. Menurutnya, ada ribuan orang yang mengomentari putusan pengadilan dan tidak pernah dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.

Saat PN Jakpus memutuskan kemenangan Partai PRIMA dengan menyatakan jika Pemilu 2024 harus ditunda, Mahfud memandang banyak pihak yang memberikan komentar atas hal itu.

“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” terang Mahfud.

Sebelumnya, Perkomham menggugat Mahfud MD karena dinilai melanggar hukum setelah mengomentari putusan PN Jakpus, yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 dan menyatakan Partai PRIMA memenangkan gugatan. Kala itu Mahfud berkomentar jika gugatan itu salah alamat dan KPU harus melakukan banding. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait