Dirinya juga menjelaskan, untuk di Kabupaten Malang sendiri terdapat tujuh dapil dan di mana masing-masing Dapil terdapat tujuh kursi kecuali dapil enam. Yakni dengan delapan kursi.
“Sedangkan total kursi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang adalah 50,” paparnya.
Mahardika menjelaskan untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang dan Kecamatan Pagelaran dengan alokasi tujuh kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen dan Kecamatan Tirtoyudo dengan alokasi tujuh kursi.
Sedangkan Dapil 3 yaitu Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dan Kecamatan Gedangan dengan alokasi tujuh kursi. Dapil 4 yakni Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Kecamatan Wonosari dengan alokasi 7 kursi.
Sedangkan Dapil 5 yaitu Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang dan Kecamatan Kasembon dengan alokasi tujuh kursi. Dapil 6 yaitu Kecamatan Pakis, Singosari, Lawang dengan alokasi delapan kursi.
Dan yang terakhir Dapil 7 yaitu Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang serta Kecamatan Jabung dengan alokasi tujuh kursi.
“Untuk alokasi delapan kursi itu ada di Dapil 6 yang meliputi wilayah Kecamatan Pakis, Singosari, dan Lawang,” ujar Mahardika.(wul/ono)